Tuesday, April 26, 2016

Cara memperoleh SLO, SKTTK, SBU dan status LIT, LSK dan LSBU

Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PErmen ESDM Nomor 10 Tahun 2016 sebagai peraturan pelaksanaan PP 62 Tahun 2012 menimbulkan 3 produk dan 3 lembaga yaitu
1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT)
2. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)

Lembaga penerbit ketiga sertifikat tersebut harus mendapatkan akreditasi/penunjukan/penetapan dari Menteri ESDM.

Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 ini menjelaskan juga persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ketiga sertifikat dan untuk mendapatkan status ketiga lembaga tersebut.

Persyaratan untuk mendapatkan ketiga sertifikat tersebut diatur di :
1. SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah diatur di pasal 22 sedangkan untuk instalasi tenaga listrik selain instalasi pemenfaatan tegangan rendah diatur di Pasal 12
2. SKTTK diatur di Pasal 25
3. SBU diatur di Pasal 34

Sedangkan persyaratn untuk mendapatkan status bagi lembaga penerbit sertifikat diatur di:
1. LIT, akreditasi diatur di Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), penunjukkan diatur di Pasal 16 dan penetapan diatur di Pasal 20
2. LSK, akreditasi diatur di Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), penunjukkan diatur di Pasal
3. LSBU, akreditasi diatur di Pasal 5 ayat (2) dan ayat (5)

Untuk mengetahui lebih detail tentang Tata cara dan proses untuk mempoleh ketiga sertifikat dan ketiga lembaga di atas, dapat dilihat langusng di Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2016 yang merubahan perubahannya.

Pemerintah juga telah mengaplikasi sistem online untuk ketiga produk di atas yaitu :
1. SLO di slo.djk.esdm.go.id
2. SKTTK di skttk.djk.esdm.go.id
3. SBU di sbu.djk.esdm.go.id