Tuesday, January 10, 2017

Serba serbi BPJS Kesehatan Mandiri

Jaminan kesehatan di Indonesia bermacam macam mulai dari yang dikelola pemerintah dan ada yang swasta. Untuk yang dikelola swasta sering kita sebut asuransi kesehatan, sedangkan yang dikelola pemerintah adalah BPJS Kesehatan...

Pemerintah membentuk BPJS Kesehatan dalam rangka memberikan jaminan kesehatan mulai dari pekerja, PNS atau pun bukan pekerja. Untuk pekerja atau PNS rasanya ga ada kesulitan berarti karena mulai dari pendaftaran dan pembayaran biasanya diurusin sama kantor. Namun untuk Peserta Mandiri atau istilahnya Bukan Penerima Upah harus melakukan pendaftaran dan pembayaran sendiri. Disini saya akan sharing pengalaman mengurus BPJS Peserta Mandiri, sedangkan mengenai serba serbi pembayaran BPJS khusus untuk peserta Mandiri akan saya bahas pada post lain. Hehhe...

Awalnya ngurus BPJS Peserta Mandiri karena Ibu yang awalnya ikut Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) mendapatkan informasi bahwasanya Jamkesda mulai akhir tahun kemarin akan diintegrasikan ke BPJS sehingga yang belum memiliki BPJS harus mengurus untuk BPJS. Disamping itu Abah juga sudah lama ga punya jaminan kesehatan setelah sudah tidak kerja di sektor swasta.

Untuk mendaftar BPJS Peserta Mandiri sebenarnya mudah sekali.. tinggal datang ke kantor BPJS terdekat (tidak harus sesuai KTP) dengan membawa persyaratan :
1. Blanko pendaftaran (bisa diisi di tempat)
2. Passfoto 3x4 masing-masing 1 lembar
3. Fotokopi KTP dan menunjukkan aslinya
4. Fotokopi KK dan menunjukkan aslinya
5. Nomor rekening bank untuk Kelas 1 dan 2 (bisa nomor rekening anak, atau tetangga atau siapa saja, katanya sih cuman buat ngisi data, tp baiknya ya rekening sendiri atau kerabat terdekat)


Oh ya sebelum menyerahkan persyaratan di atas, silahkan pilih faskes pertama yang terdekat dengan domisili kita, bisa klinik pratama+dokter gigi atau puskesmas terdekat. Daftar dan kode faskes bisa dilihat di kantor BPJS atau web BPJS.

Setelah semua blanko terisi silahkan ambil antrian dan menyerahkan persyaratan. Kemudian petugas BPJS akan melakukan verifikasi data dan input data. Selanjutnya calon peserta BPJS Mandiri akan mendapatkan nomor Virtual Account yang dikirimkan ke Nomor HP dalam jangka waktu maksimal 2 minggu. Nah mulai 1 September 2016 (klo ga salah) satu keluarga adalah satu virtual account. Jadi pada kasus saya daftarin ortu ya cuman dapat 1 nomor VA.

Setelah mendapatkan sms nomor virtual account beserta jumlah tagihannya silahkan lakukan pembayaran. Bisa di ATM, Kantor Pos, Bank atau situs situs dan aplikasi e commerce. Mengenai serba serbi pembayaran akan saya bahas pada post yang lain ya.. So stay tune at matkamit ya matkamiters...

Akhirnya ga jadi bikin post lain.. disini saja updatenya mengenai serba serbi pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.

Untuk membayar Iuran BPJS Peserta Mandiri sebenernya sangat mudah. Kalau saya sering cari promo di beberapa situs e-commerce yang menerima pembayaran BPJS (misal : tokopedia, sepulsa, dst). Kenapa lewat situs e-commerce? Ya lain ga lain ya adanya promo ini itu. hehe. Kalau ada promo ngapain ga?

Oh ya sebelum bayar kita bisa cek dulu status iuran BPJS apakah sudah dibayar atau belum di web BPJS. Alamatnya di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/

Berikut tampilan web BPJS saat cek tagihan

Jika nilai Total tagihan ada nilainya maka BPJS untuk bulan berjalan belum dibayarkan, dan harus dibayarkan paling lamba tanggal 10 tiap bulannya untuk menghindari denda dan penonaktifan kartu. Pengalaman pernah bayar tanggal 10 jam 22.30 masih bisa. Tapi jangan ditiru bayar mepet2 ya matkamiters... 

Untuk tanya tanya ke CS BPJS bisa kontak ke 1500400 (dari HP dan PSTN), namun pernah nyoba pake HP ke nomor tersebut tarifnya lumayan juga yaitu Rp 1.200 per menit (Pake Nomor Halo di jam sibuk)